Gaji karyawan full-time
Apa itu Gaji Karyawan Full-Time?
Gaji karyawan full-time adalah gaji yang diterima oleh karyawan yang bekerja penuh waktu di sebuah perusahaan. Artinya, karyawan tersebut bekerja selama 8 jam sehari dan 5 hari seminggu. Di Indonesia, gaji karyawan full-time juga sering disebut dengan gaji bulanan.
Bagaimana Cara Perusahaan Menentukan Besar Gaji Karyawan Full-Time?
Perusahaan biasanya menentukan besar gaji karyawan full-time berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Pendidikan dan pengalaman kerja karyawan
- Besarnya gaji yang diberikan pada posisi yang sama di perusahaan lain
- Kondisi ekonomi saat itu
- Kondisi keuangan perusahaan
Jadi, gaji karyawan full-time bisa berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Berapa Besar Gaji Karyawan Full-Time di Indonesia?
Besar gaji karyawan full-time di Indonesia juga berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan, lokasi, dan perusahaan tempat karyawan bekerja. Namun, menurut survei yang dilakukan oleh Jobplanet pada tahun 2021, rata-rata gaji karyawan full-time di Indonesia adalah sebesar Rp 5.800.000,- per bulan.
Apa Saja Tunjangan yang Diberikan pada Karyawan Full-Time?
Selain gaji bulanan, karyawan full-time juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa contoh tunjangan yang sering diberikan pada karyawan full-time antara lain:
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan makan
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan hari libur
- Tunjangan cuti tahunan
Tunjangan-tunjangan tersebut bisa berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Karyawan Full-Time?
Untuk menghitung gaji karyawan full-time, perusahaan biasanya menggunakan rumus sederhana yaitu:
Gaji Bulanan = Gaji Pokok + Tunjangan-Tunjangan
Contohnya, jika seorang karyawan full-time memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000,- dan mendapatkan tunjangan kesehatan sebesar Rp 500.000,- serta tunjangan transportasi sebesar Rp 300.000,- maka gaji bulanannya akan menjadi:
Gaji Bulanan = Rp 4.000.000,- + Rp 500.000,- + Rp 300.000,- = Rp 4.800.000,-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Karyawan Full-Time Tidak Sesuai dengan UMR?
Jika gaji karyawan full-time yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut, karyawan dapat melakukan beberapa hal, seperti:
- Berbicara dengan atasan langsung atau HRD perusahaan untuk mencari solusi
- Mengajukan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
- Mengajukan gugatan ke pengadilan
Namun, sebaiknya karyawan mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan yang lebih serius.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Karyawan Full-Time Terlambat Dibayarkan?
Jika gaji karyawan full-time terlambat dibayarkan, karyawan dapat melakukan beberapa hal, seperti:
- Berbicara dengan atasan langsung atau HRD perusahaan untuk menanyakan penyebab keterlambatan pembayaran gaji
- Mengajukan surat protes ke perusahaan
- Mengajukan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
- Mengajukan gugatan ke pengadilan
Perlu diingat bahwa perusahaan wajib membayar gaji karyawan full-time secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besar Gaji Karyawan Full-Time?
Besar gaji karyawan full-time dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Pendidikan dan pengalaman kerja karyawan
- Lokasi tempat kerja
- Perusahaan tempat karyawan bekerja
- Kondisi ekonomi saat itu
Semakin tinggi pendidikan dan pengalaman kerja karyawan, maka semakin besar pula gaji yang akan diterima. Lokasi tempat kerja juga mempengaruhi besarnya gaji karena tingkat inflasi dan kebutuhan hidup berbeda-beda di setiap daerah. Selain itu, perusahaan yang besar dan memiliki kondisi keuangan yang baik cenderung memberikan gaji yang lebih besar kepada karyawannya.
Apa itu Gaji Pokok dan Gaji Bruto?
Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Sedangkan gaji bruto adalah total gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya, termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Contohnya, jika seorang karyawan full-time memiliki gaji pokok sebesar Rp 3.500.000,- dan mendapatkan tunjangan kesehatan sebesar Rp 500.000,- serta tunjangan transportasi sebesar Rp 300.000,- maka gaji bruto bulanannya akan menjadi:
Gaji Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan-Tunjangan
Gaji Bruto = Rp 3.500.000,- + Rp 500.000,- + Rp 300.000,- = Rp 4.300.000,-
Apa itu Gaji Netto?
Gaji netto adalah gaji yang diterima oleh karyawan setelah dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK). Artinya, gaji netto adalah gaji bersih yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.
Contohnya, jika seorang karyawan full-time memiliki gaji bruto sebesar Rp 5.000.000,- dan dipotong PPh sebesar 5% serta JSTK sebesar 2%, maka gaji netto bulanannya akan menjadi:
Gaji Netto = Gaji Bruto - PPh - JSTK
Gaji Netto = Rp 5.000.000,- - (5% x Rp 5.000.000,-) - (2% x Rp 5.000.000,-) = Rp 4.525.000,-
Apa itu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK)?
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK) adalah program perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja agar mereka terlindungi dari risiko sosial, seperti sakit, kecelakaan, pensiun, dan kematian.
Pemberian JSTK dilakukan dengan cara memotong sebagian gaji karyawan full-time setiap bulannya dan menyetorkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Besarnya potongan gaji untuk JSTK adalah sebesar 2% dari gaji bruto karyawan.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh warga negara Indonesia atau badan yang berada di Indonesia. PPh dibayarkan secara periodik setiap bulannya dan besarnya tergantung dari besar penghasilan yang diterima.
PPh juga dikenakan pada gaji karyawan full-time. Besarnya potongan gaji untuk PPh tergantung dari besarnya penghasilan karyawan. Semakin besar penghasilan karyawan, maka semakin besar pula potongan gaji untuk PPh.
Bagaimana Cara Menghitung PPh pada Gaji Karyawan Full-Time?
Untuk menghitung PPh pada gaji karyawan full-time, perusahaan biasanya menggunakan rumus sederhana yaitu:
PPh = Tarif Pajak x (Gaji Bruto - Tunjangan Keluarga)
Tarif pajak yang digunakan berbeda-beda tergantung dari besar penghasilan dan status pernikahan karyawan. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku di Indonesia pada tahun 2021:
- Penghasilan di bawah Rp 50.000.000,- per tahun: 5%
- Penghasilan antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- per tahun: 15%
- Penghasilan antara Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- per tahun: 30%
Tunjangan keluarga yang dimaksud adalah tunjangan yang diberikan pada karyawan yang sudah menikah dan memiliki anak.
Apa Saja Jenis-jenis Pajak yang Dikenakan pada Gaji Karyawan Full-Time?
Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada gaji karyawan full-time, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak-pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah setiap bulannya dan besarnya tergantung dari besar penghasilan atau nilai aset perusahaan.
Posting Komentar untuk "Gaji karyawan full-time"